DPRD Kukar Targetkan Pembahasan Lima Raperda Rampung Desember, Regulasi Lama Dievaluasi
TEKS FOTO:Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Istimewa)
elokaltim.com, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian regulasi lama, pembentukan aturan baru, hingga penataan mekanisme pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan setiap Raperda memiliki urgensi yang berbeda dan perlu ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pemerintahan serta perkembangan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung proses tersebut, DPRD telah menyiapkan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas rancangan regulasi.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai terkait pembentukan Kecamatan Sedulang yang telah ada sejak 1999. Menurut Yani, aturan yang sudah tidak berlaku perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun penyusunan kebijakan daerah.
“Sejak tahun 1999 ternyata ada perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini belum dicabut terkait dengan kecamatan sebelumnya. Karena secara peraturan perundang-undangan, perda yang sudah tidak diberlakukan tentu perlu dicabut,” ujar Yani.
Selain mengevaluasi regulasi lama, DPRD Kukar juga mendorong penyesuaian aturan di sektor perhubungan dan kepemudaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan daerah tetap relevan dengan perubahan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, pembahasan Raperda turut menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola aset daerah. DPRD menilai pengelolaan kekayaan pemerintah perlu didukung mekanisme yang tepat agar aset tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga berpeluang menghasilkan pendapatan.
Salah satu aset yang menjadi perhatian ialah Pelabuhan Amburawang Laut. DPRD mendorong agar aset tersebut dapat dikelola melalui skema penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga pemanfaatannya dapat dikembangkan melalui kegiatan usaha.
Yani memperkirakan pengelolaan Pelabuhan Amburawang Laut berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun. Namun, potensi tersebut masih memerlukan perencanaan dan pengelolaan bisnis yang sesuai.
“Harapan kita ketika aset ini dipindahkan dan dipegang BUMD, bisa dibisniskan, bisa menghasilkan. Perhitungannya mudah-mudahan bisa menghasilkan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar per tahun,” katanya.
Penataan serupa juga didorong terhadap aset Graha 165. DPRD mengusulkan agar aset yang sebelumnya disertakan langsung kepada PT Graha 165 dialihkan melalui mekanisme penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. Selanjutnya, BUMD tersebut dapat menjalin kerja sama dengan PT Graha 165 dalam pengelolaan aset maupun kegiatan usaha.
Yani menyebutkan, nilai aset Graha 165 yang sebelumnya sekitar Rp12,5 miliar kini diperkirakan telah berkembang menjadi Rp25 miliar. DPRD berharap pengelolaan kedua aset tersebut dapat mulai memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027.
Melalui pembahasan lima Raperda ini, DPRD Kukar berharap penataan regulasi dan pengelolaan aset dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, kepastian hukum dalam pemerintahan dapat diperkuat sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif untuk mendukung pendapatan daerah.(adv/dprdkukar)



