Doni Ikhwan Minta Penegakan Hukum Tambang Ilegal Tak Berhenti pada Pekerja Lapangan

Teks Foto: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Doni Ikhwan (Istimewa)

Elokaltim.com, KUTAI KARTANEGARA – Penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai perlu menyasar pihak yang mengendalikan kegiatan hingga ke tingkat penanggung jawab utama. Anggota Komisi III DPRD Kukar, H Doni Ikhwan, mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat agar praktik pertambangan tanpa izin tidak terus berulang.

Doni menilai, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan di lokasi. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang berada di balik operasional tambang, sehingga proses hukum tidak sebatas menyasar pekerja yang berada di lapangan.

“Jangan hanya para pekerja lapangan yang dijerat. Penanggung jawab utamanya harus diproses hukum. Negara tidak boleh kalah dari para penambang ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan saat aktivitas berlangsung, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan ekologis dalam jangka panjang apabila kawasan terdampak tidak segera ditangani.

“Ini situasi darurat lingkungan. Jika tidak segera ditangani, akan menimbulkan krisis ekologis jangka panjang,” ujarnya.

Karena itu, Doni mendorong penanganan tambang ilegal dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Ia mengingatkan agar operasi penertiban tidak hanya menjadi langkah sesaat, melainkan bagian dari strategi untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Selain penindakan hukum, pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan pertambangan ilegal.

Doni menekankan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan perlu menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan ekosistem sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus ada rencana jangka panjang, bukan hanya penertiban sesaat. Kerusakan sudah terjadi, sekarang saatnya upaya penindakan tegas dan tanggung jawab melakukan reklamasi dan perbaikan ekosistem lingkungan akibat dampak yang disebabkan,” pungkasnya.

Doni berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait memperkuat koordinasi dalam mengawasi aktivitas pertambangan di Kukar.

Ia menilai, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan kawasan terdampak agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas.(adv/dprdkukar)